Jakarta, Liputan.co.id – Sebagai salah satu lembaga negara, DPR RI harus bekerja dengan aturan. Karena itu menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, tidak bijak penyelesaian masalah dugaan pelanggartan Setya Novanto diserahkan kepada pertimbangan dia saja.
“Kan ada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kerja khususnya di luar pidana. MKD itu tugasnya soal pantas dan tidak pantas. Andai MKD bekerja, tidak sulit MKD menemukan itu semua,” kata Margarito, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Menurut Margarito, tidak cukup kuat alasan hal ikhwal hukum sekarang sebagai hal hukum tertundanya kerja MKD.
“MKD mengurus timbangan etik. Kuningan (kantor KPK,red) murni hukum. Saran saya bekerjalah secara jujur, penuh martabat, temukan fakta secara utuh lalu ambil sikap,” pintanya.
MKD lanjutnya, harus kirim pesan yang jelas kepada bangsa ini. “Bèkerjalah dari sekarang. Jangan tunda, karena ada 559 anggota DPR tersandera dengan kasusnya,” imbuh dia.
Terakhir Margarito mengulangi, bekerjalah MKD, temukan fakta dan ambil putusan. “Jangan menunjuk proses hukum yang saat ini berlangsung di luar MKD,” pungkasnya.
Komentar