Jakarta, Liputan.co.id – Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra menyoal keamanan data pelanggan kartu SIM prabayar. Sebab, sejak pemerintah mewajibkan pelanggan lama maupun baru untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), muncul keraguan di masyarakat untuk meregistrasi ulang kartunya.
“Sampai hari ini, masyarakat masih bertanya. Begitu ada pengumuman untuk pendaftaran ulang kartu prabayar beredar di media sosial, dikabarkan Malaysia telah menjual 94 ribu data ke pihak asing,” kata Supiadin saat rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Apakah itu hoaxs atau tidak?, politikus Partai NasDem itu menyatakan tidak tahu persis. “Saya tidak tahu itu hoaxs atau bukan, tapi itu menyebar di masyarakat, sehingga ada anggapan tidak perlu mendaftar,” kata dia.
Menkominfo lanjutnya, telah menjelaskan agar tidak memberikan nama ibu kandung pada saat proses pendaftaran kartu prabayar.
“Tapi, bagaimana pengamanan data pelanggan yang dilakukan oleh operator, sehingga ada jaminan data tidak dicuri dan diakses pihak yang tidak bertanggung jawab?,” imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pemerintah memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017, guna peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan nasional identitas tunggal.
Komentar