Sahkan Perppu Ormas Jadi UU, Pengamat: DPR Permanenkan Kegentingan

Ragam86 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan dari awal sudah mengingatkan Komisi II DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas untuk menjadi Undang-Undang.

“Saya sudah bilang ke Komisi II DPR, tidak apa-apa Perppu itu ditolak karena Hizbut Tahir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan,” kata Refly, dalam diskusi “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila”, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (6/11).

Tapi dalam keputusan politiknya lanjut dia, DPR RI resmi menerima Perppu tersebut menjadi UU. “Dengan Perppu ini jadi Undang-Undang, menurut saya DPR mensahkan kegentingan dalam Perppu menjadi permanen. Jadi negara diberikan kegentingan permanen untuk membubarkan ormas,” tegasnya.

Oleh karena itu, Refly mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan tentang perkara gugatan terhadap UU Ormas yang berasal dari Perppu ini.

“Saya khawatir MK malah ikut-ikutan main politik dengan cara membenarkan pemerintah boleh membubarkan ormas tanpa proses hukum. Kalau ini terjadi, maka MK juga mempermanenkan situasi kegentingan tersebut,” ujarnya.

Terakhir, Refly juga mengkritisi sikap sejumlah pihak pendukung Perppu Ormas yang cemas Indonesia akan jadi Syria kalau tidak terbit Perppu itu dan disahkan jadi undang-undang.

“Ini juga kecemasan yang tak beralasan karena menganggap aparat negara tidak bekerja untuk mengamankan NKRI,” pungkasnya.

Komentar