Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan secara legalitas Ketua DPR RI masih dijabat Setya Novanto sampai berstatus terdakwa. Alasannya menurut Fahri, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak bisa menyidangkan secara in absentia terhadap seorang anggota DPR yang terduga bersalah.
“Jadi, surat Pak Setnov yang ditulis dari balik jeruji tahanan itu masih legal karena beliau masih menjabat Ketua DPR. Itu sesuai aturan MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3),” kata Fahri, kepada wartawan, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, (22/11/2017).
Secara kelembagaan lanjutnya, dengan posisi Setnov yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak mengganggu tugas-tugas kelembagaan.
“Jadi, kami tidak tersandera oleh Pak Setnov karena kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Dia jelaskan, kolektif kolegial dimaksud, berlaku pula dalam administrasi surat-menyurat atau memimpin persidangan, di mana bergantian antar-wakil Ketua DPR sesuai kesepakatan. “Pergantian Ketua DPR melalui Paripurna setelah status terdakwa diterima MKD dari pengadilan negeri,” jelasnya.
Menanggapi surat Setnov berisi permintaan penundaan pergantian Ketua DPR, wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menyatakan sangat memaklumi lantaran Setnov mem-praperadilkan KPK terkait status tersangka dan penangkapannya.
Komentar