Jakarta, Liputan.co.id – Pembentukan negara federal Indonesia merupakan cita-cita yang terpendam. Sebab menurut sejarawan JJ Rizal, wacana pembentukan negara federal pernah dibahas dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
“Negara federal adalah cita-cita yang terpendam. Sebab konsep negara federal itu pernah dibahas dalam sidang BPUPK yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945,” kata Rizal, dalam diskusi, di Pressroom DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/11/2018).
Dia jelaskan, ide tentang Indonesia menjadi negara federal memang ada dalam kepala para pendiri bangsa ini. Bahkan dalam risalah rapat BPUPK menurut Rizal, Soekarno dan Hatta juga bicara soal negara federal.
“Tapi karena saat itu, BPUPK fokus terhadap kemerdekaan, pembahasan ke arah negara federal menjadi terpendam,” ungkapnya.
Dalam perjalanannya setelah terjadinya pergantian rezim kekuasaan lanjut dia, pada tahun 1968 wacana negara federal ini dikubur dan keluar semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harga mati. “Dari mana ini datangnya, tanya ke TNI,” saran dia.