Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan telah mendengar kabar dan juga menerima surat tentang keadaan Ketua DPR RI Setya Novanto yang diisolasi.
“Saya mendengar kabar dan juga menerima surat tentang keadaan Ketua DPR Setya Novanto itu diisolasi penuh dan tidak boleh didatangani oleh orang-orang di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Fahri, menjawab pertanyaan, wartawan, Rabu (6/12/2017).
Bahkan, Fahri juga mengaku mendengar banyak anggota DPR yang minta bertemu, tidak dibolehkan bertemu. “Sampai saya pernah mengusulkan, seharusnya sidak saja,” ujar dia.
Tapi KPK ini menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu memang aneh, ikhtiarnya mengisolir Novanto sehingga yang boleh bertemu itu hanya istrinya dan lawyernya.
Sebetulnya lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera, itu mendatangkan tanda tanya besar. “Karena saya mendengar, pak Nov sedang dirayu-rayu agar mau menjadi justice collaborator, seperti Nazaruddin dan Andi Narogong,” ungkapnya.
Fahri menyatakan tidak tahu, motifnya apa? Tetapi ini ujar dia, sangat disayangkan. Karena di era reformasi seperti sekarang ini masih ada penegakan hukum yang tidak mengindahkan hukum acara.
“Padahal, hak-hak orang dalam konstitusi dan hukum acara itu sangat dilindungi, tetapi oleh KPK semuanya ditabrak. Ini catatan berikutnya, yang laporannya sudah diterima oleh Pansus Angket KPK DPR RI,” imbuhnya.
Komentar