Riau, Liputan.co.id – Vice President Environmental PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Budiyanto Renyut, mengatakan pemulihan lahan terkontaminasi di sekitar di Blok Rokan dan Minas, Provinsi Riau terkendala karena banyaknya tanah tercemar minyak (TTM) bumi dan besarnya biaya yang diperlukan.
Penjelasan tersebut disampaikan Budiyanto saat kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Riau, dipimpin Senator I Kadek Arimbawa, Senin, (4/12/17).
“Kami sudah melakukan pembersihan tanah tercemar minyak di 125 titik, namun masih ada 400 titik di lahan Chevron dan 400 titik di lahan warga,” kata Budiyanto.
Untuk pembersihan tersebut lanjutnya, PT CPI tidak bisa langsung mengeksekusinya karena harus mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membersihkan lahan warga.
“Demikian juga untuk pembiayaan pembersihan, kami juga harus dapat persetujuan dari SKK Migas. Kami juga melakukan ganti rugi bagi warga yang lahan dan tanaman terkontaminasi,” terangnya.
Sedangkan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara, Hanif Rusjdi menyampaikan pemerintah ikut bertanggungjawab melakukan pembersihan lahan yang terkontaminasi minyak yakni dalam program cost and recovery.
Di akhir pertemuan, I Kadek Arimbawa meminta agar kontrak kerja bisa ditunjukkan saat rapat dengan kementerian terkait di Jakarta.
“Kalau saja sudah ada kontraknya, maka akan jelas siapa yang harus bertanggung jawab, mengingat bagi hasil 90 persen untuk pemerintah dan 10 persen untuk PT CPI, intinya bagaimana agar permasalahan tanah tercemar minyak ini bisa selesai, tidak perlu menuding siapa yang salah tapi masalah dibereskan,” imbuhnya.
Komentar