Jakarta, Liiputan.co.id – Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode kedua.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI melakukan fit and proper test dan hasilnya mayoritas fraksi menyatakan setuju Arief kembali jadi hakim MK.
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Arief Hidayat untuk dicalonkan kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui fit and proper test dari anggota Komisi III DPR RI dan Tim Panel Ahli,” kata pimpinan rapat, Trimedya Panjaitan, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Trimedya menjelaskan, dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat, sembilan menyatakan setuju. Sementara, satu fraksi yaitu Partai Gerindra sejak awal menolak adanya fit and proper test jika hanya terdapat satu calon tunggal.
“Pak Arief disetujui atas pertimbangan jam terbangnya, integritas serta keputusan-keputusan yang telah diambilnya, makanya kami menganggap dia mampu menjaga NKRI,” tegas Trimedya.
Selanjutnya ujar politikus PDI Perjuangan itu, Komisi III DPR akan membawa keputusan ini kepada rapat Badan Musayarah (Bamus) DPR untuk segera disahkan kembali menjadi hakim MK dalam rapat Paripurna.