PPDB 2018 Gunakan Metode Baru, Buat Pusing atau Memudahkan ?

Kilas Cirebon169 Dilihat

Kilascirebon.com – Penerimaan siswa baru dari tingkatan Sekolah dasar (SD), sekolah Menengah Pertama ( SMP) DAN sekolah Menengah Atas ( SMA) tahun ajaran baru 2018-2019 kini berbeda lagi dengan tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi melalui akun Medsos nya hasil dari rapat koordinasi di Bandung. Hasil dari keputusan rakor tersebut ternyata banyak menimbulkan komentar dari para orang tua siswa. Ada yang menganggap lebih sulit, tapi ada yang mengatakan lebih mudah dan tertata rapih.

Menurut Didi Sunardi PPDB SMA /SMK se-Jabar, hasil rapat mkks dengan Kadisdik Provinsi Jawa Barat di Hotel Grand Hani Bandung pertengahan Mei 2018 tentang, pemerataan kualitas pendidikan, sehingga tidak ada sekolah “favorit” Semua sekolah di Jabar memiliki kualitas yang sama.

“Ada beberapa perbedaan antara PPDB tahun lalu dengan PPDB tahun ini. Kalau tahun lalu masyarakat bisa mendaftar online langsung. Kalau sekarang dengan pertimbangan tidak semua masyarakat bisa mengoperasikan IT, maka pendaftaran langsung ke sekolah yang dituju” tulis Didi Sunardi.

Lebih lanjut dijelaskannya, perbedaan lainnya, tahun sekarang jalur PPDB di bagi menjadi beberapa jalur, yaitu Jalur untuk keluarga tidak mampu (KETM), jalur penghargaan maslahat guru (PMG), Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (Anak Disabilitas), Jalur Warga Penduduk setempat (WPS), Jalur Prestasi dan Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).

Pendaftaran untuk jalur KETM,PMG,ABK,WPS dan P, dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 8 Juni 2018.adapun pendaftaran untuk jalur NHUN dilaksanakan pada tanggal 5,6,7 dan 9 Juli 2018

Bagi masyarakat yang mempunyai Putera puteri yang akan memasuki sekolah tahun ajaran baru ini dan berkaitan dengan program dari pemerintah mengenai Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk tahun ini, adalah, tingkat TK diatur oleh Walikota, bisa langsung daftar dimana tempat yang terdekat. Untuk SD diatur oleh Bupati / Walikota dengan berbasis komputer atau menggunakan komputer ditentukan dengan prioritas rumah siswa yang paling dekat dan umur yang paling tua. Untuk SMP diatur Bupati / Walikota.

“Untukmasuk SMP Negeri tahun ini sudah tdk menggunakan NILAI USBN, jadi bisa masuk di SMP Negeri manapun dengan dasar penerimaan masuk SMP yang dibagi 3 jenis. Antara lain 90 % daya tampung menggunakan sistim zonasi , 5 % prestasi, 5 % untuk kota Khusus,” tulis Didi Sunardi dari FPDIP.

untuk sistim zonasi tersebut dibagi lagi menjadi 75% zonasi murni dan 15 % zona prestasi. Untuk zona murni, ditentukan dengan peserta didik baru memilih sekolah dengan jarak paling dekat dari rumah ke sekolah. Untuk zona prestasi ditentukan dengan tambahan nilai Prestasi yang menunjang antara lain, OSN ( Olimpiade Akademi ), Olah Raga ( O2SN) dan Seni FLSN – Festival Litersi Nasional.

Untuk SMA / SMK Yang mengatur PPDB nya adalah Gubernur. Sedangkan untuk PPDB dibagi menjadi 3 Zona / Radius : Radius 0-5 km, radius 0 – 10 dan radius 0-20 km. Bagi calon PPDB jika mendaftarkan ke sekolah Negeri. Jarak yang paling dekat dari rumah ke sekolah yang dia pilih yang akan dapat diterima langsung disekolah tersebut. (Acong)