Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan tarif Vanessa Angel yang kini berstatus tersangka pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) sebetulnya bukan Rp80 juta.
Menurut Nasir, dirinya tahu bahwa tarif Vanessa bukan Rp80 juta berasal dari pihak kepolisian di Jawa Timur, ketika Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Polda Jatim, di Kota Surabaya.
“Ini dasarnya bukan pengalaman, tapi informasi Polda Jawa Timur yang menyebut tarif VA bukan Rp80 juta, tapi separuhnya saja,” kata Nasir, dalam Dialektika Demokrasi “Akankah Prostitusi Masuk RUU KUHP seperti Keinginan Polisi”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2).
Bahkan, ini juga informasi Polda Jawa Timur ujar Nasir, ada yang memasang tarif Rp Rp150 juta. “Mucikari mau tarik berapa dari pengguna, terserah. Tapi VA tidak 80, kurang lebih separohnya. Ini bukan pengalaman pribadi, tapi informasi yang didapat dari kunjungan kerja,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Lebih lanjut Nasir mengungkap, akibat VA ditahan permintaan terhadap artis-artis tertentu dari pengguna yang berasal dari Kota Jakarta ke Surabaya sepi.
“Ini juga menurut Polda Jatim, begitu pelaku ditahan, pesanan dari Jakarta ke Surabaya sepi. Tapi permintaan meningkat di daerah lain,” imbuhnya.
The post Kunker Ke Polda Jatim, Politisi PKS: Tarif Vanessa Angel Bukan Rp80 Juta appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar