Pengamat Transportasi: Perlu Regulasi Unicorn Di Indonesia

Ragam152 Dilihat

JAKARTA – Unicorn merupakan gelar yang diberikan pada suatu startup yang memiliki nilai valuasi (nilai dari suatu startup, bukan sekedar pendanaan yang diraih dari investor, red) lebih dari 1 juta dolar AS.

Saat ini, Indonesia memiliki empat startup yaitu Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka. Di sektor transportasi, operasional Gojek sudah mengarah kapitalis, karena tidak diikuti aturan yang bisa melindungi mitra kerja.

Menurut pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, sistem aplikasi tidak diawasi apalagi diaudit oleh lembaga yang berwenang.

“Pemerintah sangat terlambat mengantisipasi dan tidak jelas arahnya ditambah masing-masing instansi (Kementerian/Lembaga) jalan sendiri-sendiri,” ujar dosen Teknik Sipil di Universitas Katolik Soegijapranata dalam rilisnya Senin (18/3).

Dijelaskan ia, sekitar dua tahun lalu ketika sebagian saham belum dimiliki asing, mitra Gojek masih mendapatkan bonus yang cukup besar. Pendapatan driver ojek daring bisa minimal Rp8 juta per bulan. Bahkan ada yang mencapai Rp12 juta per bulan.

“Sekarang untuk mendapatkan Rp4 juta harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari,” ujar Djoko lagi.

Setelah sebagian saham dimiliki asing, tentunya target keuntungan yang harus dipenuhi dahulu. Sementara urusan kesejahteraan mitra kurang dapat perhatian.

“Dampaknya, perhatian driver sebagai mitra yang mencari dan mengangkut penumpang kurang diperhatikan,” kata Djoko.

Kementerian Perhubungan sudah membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang pada intinya mengatur keselamatan, biaya jasa, suspend dan kemitraan.

Tentunya RPM ini tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya ingin melindungi driver dan konsumen ojek daring. Akan tetapi perlu dukungan dari Kementetian Komunikasi dan Informatika harus dapat menerbitkan peraturan untuk mengawasi dan mengaudit aplikasi yang digunakan pengusaha aplikasi atau aplikator.

“Demikian pula dengan Kementerian Tenaga Kerja harus dapat membuat aturan yang mengatur hubungan kemitraan antara pemilik aplikasi dengan driver ojek daring,” pungkasnya.

The post Pengamat Transportasi: Perlu Regulasi Unicorn Di Indonesia appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar