Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan sesuai tugas dan kewenangan MPR RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) antara lain membuat kajian ketatanegaraan berkaitan dengan pelaksanaan UUD.
Demikian dikatakan Mahyudin saat membuka Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR RI, dihadiri antara lain Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dan Gubernur Lemhannas RI Letjend TNI (Purn) Agus Widjojo, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
“Lemkaji adalah salah satu unsur pelaksana amanah UU untuk membuat kajian. Untuk itu perlu tambahan masukan dan pemikiran dari elemen-elemen bangsa tentang berbagai isu yang dikaji dan saya mengapresiasi Panglima TNI, Menhan dan Gubernur Lemhannnas bersama berdiskusi, memberikan sumbangsih pemikiran buat lembaga MPR ini tentang ketatanegaraan kita,” kata Mahyudin.
Sedangkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan dalam masalah pertahanan, Presiden RI telah memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Pertahanan untuk melaksanakan pertahanan negara dari segala ancaman yang ada.
“Adapun ancaman terhadap pertahanan negara dilihat dari hakikat ancaman, dari situlah kita bisa mengatasinya. Selain itu dilihat juga dari postur alat pertahanan negara yakni TNI bagaimana kekuatan personilnya, bagaimana alutsistanya, lalu dikondisikan dengan hakikat ancaman sehingga kita bisa mengatasinya secara efektif dan efisien. Jadi dalam menghadapi ancaman, tidak asal beli alutsista dan tidak asal mengerahkan semua kekuatan pertahanan tapi tidak tahu arahnya,” ujar dia.
Hakikat ancaman lanjut Ryamizard, pertama ancaman yang belum nyata yakni perang terbuka antarnegara. Perang terbuka saat ini kurang diminati, zaman sudah beda. Di negara-negara Asia saja sudah komitmen jika ada masalah diselesaikan secara baik-baik dan selama ini kawasan Asia baik-baik saja.
Tapi, ancaman yang belum nyata akan menjadi nyata jika memenuhi unsur, kalau kedaulatan, keutuhan negara dan keselamatan bangsa terganggu. “Jika itu terjadi baru kita perang dan perangnya bersifat semesta secara fisik dan nonfisik,” tegasnya.
Ancaman berikutnya adalah ancaman nyata yang sangat jelas menganggu yakni aksi terorisme, pelanggaran perbatasan, pemberontakan, narkoba, bencana alam yang berulang-ulang, dan cyber intelijen. Ancaman inilah yang sangat nyata sekali. Untuk itu seluruh kekuatan personil dan alutsista harus dikerahkan untuk menghadapi ancaman yang nyata. Sedangkan menghadapi ancaman yang belum nyata waspada saja.
Panglima TNI dalam paparannya mengatakan, untuk menjaga keutuhan wilayah, terutama di wilayah perbatasan, TNI mengambil langkah-langkah sesuai kebijakan pemerintah hal ini dilakukan agar penanganan tidak semata-mata penanganan keamanan tapi lebih komprehensif lagi berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Karena tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan adalah menegakkan kedaulatan negara, pertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujarnya.
Yang menarik adalah penjelasan dan evaluasi Panglima TNI seputar ‘gesekan’ TNI Polri. Menurutnya, penyebab hal tersebut adalah karena provokasi, karena mental oknum yang tidak baik, karena disiplin oknum yang rendah, karena kesenjangan kesejahteraan dan karena serta overlapping tugas.
Dalam pemaparan terakhir, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo menyatakan jika membahas soal pertahanan negara walaupun ada pemisahan kata antara pertahanan dan keamanan, namun jika berbicara soal pertahanan sulit rasanya tidak menyentuh keamananan atau peran Polri.
“Intinya peran TNI dan Polri dalam pertahanan negara terutama untuk melindungi segenap bangsa Indonesia adalah peran yang penting dan sangat dibutuhkan rakyat Indonesia,” pungkas Agus.
The post Perlu Masukan, MPR Undang 3 Pimpinan Lembaga Negara Ini Di Pleno Khusus appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar