Jakarta – Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menyatakan tugas Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sama dengan Sekjen DPR RI.
Demikian dikatakan Djaka di sela-sela menerima kunjungan konsultasi tata cara penyusunan dan materi rencana kerja tahunan serta mekanisme sidang dari Staf Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Aceh, di Ruang Rapat Karopim Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2).
“Selaku supporting system, Sekwan akan menyusun berdasarkan pengalaman, supaya agenda Dewan itu nanti efektif. Sekwan di DPRD Aceh maupun di DPR RI itu sama. Prinsipnya sebetulnya bagaimana kita mengatur penjadwalan supaya itu efektif dan itu juga aturan-aturan yang sifatnya supaya fleksibel. Bisa menentukan dan menyesuaikan dengan perkembangan masing-masing di Dewannya,” ujar Djaka.
Dia jelaskan, DPR RI maupun DPRD adalah lembaga perwakilan sekaligus lembaga politik yang memang diperlukan fleksibilitas. Hal yang paling penting adalah semua harus sesuai dalam kerangka aturan yang ada seperti tata tertib.
Selain itu, pertemuan juga membahas masa sidang. Diketahui, DPR RI memiliki lima kali masa sidang dan lima kali masa reses dalam satu tahun sidang. Masa sidang dan masa reses ujar Djaka, semua diatur dalam tata tertib sebagai agenda satu tahun Anggota Dewan.
“Kalau mungkin nanti menjadi salah satu bahan diskusi dan mungkin mau di adopsi, ya silahkan. Kalau di Aceh itu karena mungkin ketentuannya itu memang tiga masa sidang dan tiga masa reses. Sehingga nanti bisa benar-benar dijadwalkan bahwa selama satu tahun itu ada tiga sidang dan tiga reses. Dan masa sidang tiga kali itu nanti apa saja kegiatannya, itu nanti Badan Musyawarah (Bamus) yang akan menentukan,” ungkapnya.
Diingatkan Djaka, pengaturan jadwal agenda selama satu tahun bagi Anggota Dewan menjadi penting mengingat peran Anggota Dewan sangat multi function.
“Selain menjadi Anggota Dewan, juga menjadi pengurus partai atau organisasi yang dinaunginya, bahkan harus tetap menjaga komunikasinya dengan konstituen di daerah pemilihannya. Penting agenda selama satu tahun itu disusun agar dimanfaatkan secara efektif dalam waktu yang fleksibel dan sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
The post Sekjen DPR RI: Sekwan DPRD Berwenang Atur Agenda Dewan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.