ANRI Anggap Tatalaksana Kearsipan DPD RI Cukup Memadai

Ragam79 Dilihat

Jakarta – Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar exit meeting tentang pemaparan dan penandatangan Berita Acara Risalah Hasil Audit Sementara.

Kegiatan tersebut dilakukan menurut Pelaksana Harian Sesjen DPD RI Sefti Ramsiaty untuk mewujudkan ketatalaksanaan arsip yang baik dan akuntabel di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai organisasi pemerintah.

“Arsip memiliki peranan yang sangat penting dalam organisasi dan birokrasi pemerintahan, seperti alat utama ingatan organisasi, bahan atau alat pembuktian (bukti otentik), bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan, barometer kegiatan organisasi karena setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip, dan bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya,” kata Sefti, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Setelah adanya audit tersebut, Sefti mengharapkan setiap unit kerja yang ada di lingkungan Sekjen DPD RI untuk segera berbenah dan memperbaiki ketatalaksanaan kearsipan. “Ketatalaksanaan Kearsipan di sebuah instansi pemerintah merupakan salah satu instrumen dan indikator dalam penilaian kinerja oleh Kemenpan RB,” tegasnya.

Di acara yang sama, Ketua Tim Pengawas Kearsipan ANRI Endang Kristiani, menjelaskan bahwa audit dilakukan oleh Tim Pengawasan Kearsipan Tahun 2019, mengenai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dalam penetapan kebijakan kearsipan, program kearsipan, pengolahan arsip inaktif, penyusutan arsip, SDM kearsipan, kelembagaan serta sarana dan prasarana.

Dalam kegiatan pengawasan audit kearsipan tahun 2019 ujarnya, tim pengawasan ANRI telah melakukan serangkaian kegiatan seperti entry meeting dengan pimpinan unit kerja Sekjen DPD RI, verifikasi berkas tentang regulasi, tata naskah dinas, pengorganisasian, SDM, sarana dan prasarana serta dokumen yang terkait dengan kearsipan lainnya.

“Selain itu tim pengawasan juga sudah melakukan uji petik ke Bagian Kearsipan, Bagian Risalah dan Biro Perencanaan dan Keuangan, serta melakukan survey dan cek lokasi tempat penyimpanan arsip yang ada di DPD RI,” ungkapnya.

Endang Kristiani menegaskan, ketatalaksanaan kearsipan pada Sekretariat Jenderal DPD RI secara regulasi sudah cukup memadai untuk mengakomodir proses komunikasi kedinasan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, juga pada aspek pengolahan arsip inaktif, SDM kearsipan, kelembagaan, serta sarana dan prasarana.

“Pembenahan yang perlu ditingkatkan adalah aspek penambahan program kearsipan, pemusnahan arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), anggaran kearsipan dan harus dibangunnya record center kearsipan DPD RI,” saran Endang.

Sementara Kabag Kearsipan, Perpustakaan dan Penerbitan Sekjen DPD RI, Empi Muslion, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan kearsipan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 25-27 Maret 2019. “Kegiatan Pengawasan Kearsipan pada Sekretariat Jenderal DPD RI merupakan amanat dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta aturan turunan lainnya,” imbuhnya.

The post ANRI Anggap Tatalaksana Kearsipan DPD RI Cukup Memadai appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar