Ini Dia Hakim MK yang Disahkan DPR

Ragam82 Dilihat

Jakarta – Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan Aswanto dan Wahiduddin Adams menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua nama tersebut dipilih berdasarkan rekomendasi Tim Panel Ahli dalam musyawarah mufakat.

“Meskipun sempat ada nama lain yang paling banyak disebut, namun secara keseluruhan nama-nama yang direkomendasikan oleh Tim Panel Ahli adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams,“ kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan) menegaskan, Hakim MK terpilih, harus mempunyai kapabilitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.

“Melalui pertimbangan tersebut, seluruh Fraksi di Komisi III menyepakati bahwa kedua nama hakim terpilih dinilai bisa mengawal proses persidangan di MK, terutama dalam menghadapi Pileg dan Pilpres mendatang,” ungkap Trimedya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik menambahkan, fraksinya menyetujui dua nama hakim terpilih yang merupakan hasil rekomendasi dari Tim Panel Ahli untuk mengawal agenda politik Indonesia ke depan.

“Fraksi Demokrat percaya, bahwa kedua hakim tersebut adalah sosok yang bisa mengawal proses agenda politik ke depan di MK, dalam konteks kemungkinan terjadinya sengketa dalam Pileg dan Pilpres,” pungkas Erma.

The post Ini Dia Hakim MK yang Disahkan DPR appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar