Jakarta – Pemerintah diingatkan agar tidak menjadikan pengiriman tenaga kerja sebagai program nasional, apalagi dengan alasan sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran di dalam negeri.
Peringatan tersebut disampaikan Nur Harsono dari Devisi Advokasi Migran Care, dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI “Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (18/3/2019).
“Jangan jadikan ekspor TKI menjadi program nasional. Apalagi alasannya untuk pengurangan pengangguran. Cukup itu jadi program temporary sepanjang pemerintah tak mampu menyediakan lapangan kerja,” kata Nur.
Masalahnya ujar Nur, kalau pengiriman TKI terlalu banyak nantinya akan muncul masalah baru antara lain ketika lapangan pekerjaan dalam negeri terbuka, maka itu akan diisi oleh orang asing.
“Seperti sekarang misalnya, ketika ada kucuran dana desa, makan akan sulit mencari tenaga kerja yang kini mulai terjadi tegasnya.
Namun lanjut dia, Negara memang tak bisa memaksakan menutup kran ekspor TKI dan sebaliknya, juga tidak bisa melarang orang asing untuk bekerja di Indonesia.
“Negara tak bisa juga melarang tenaga asing bekerja di Indonesia karena negara lain juga tidak menutup peluang kerja TKI di luar negeri seperti di Malaysia, Singapura bahkan Korea,” pungkasnya.
The post Migran Care: Ekspor TKI Jangan Jadi Program Nasional appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar