Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyarankan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebaiknya kembalikan saja kepada UUD 45.
Saran tersebut dikatakan Herman dalam Dialog Kenegaraan “Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah”, yang digelar oleh DPD RI, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu 20/3/2019).
“Soal tupoksi DPD RI ini, kembalikan saja kepada UUD 45, khususnya Pasal 22 itu. Jangan tergantung kepada DPR RI,” kata Herman.
Terlebih di dalam sistem pemerintahan presidensil lanjut Herman, pembangunan sebuah negara sangat ditentukan oleh presiden. Demikian juga halnya dengan pembangunan di daerah provinsi hingga kabupaten/ kota, menurut Herman, juga ditentukan oleh kepala daerahnya masing-masing.
Pentingnya peran presiden, gubernur hingga bupati/ wali kota dalam pembangunan ujar politikus Partai Demokrat itu, konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.
“Terkait dengan pembangunan daerah tergantung eksekutif. Sebab yang menjalankan anggaran juga eksekutif. Tugas DPR itu cuma sektor pengawasan,” kata Herman.
Demikian juga halnya dengan proses membuat undang-undang, menurut Herman, karena sistem presidensial itu pula maka uu dibuat bersama oleh Pemerintah bersama DPR. “Kalau Pemerintah dan DPR setuju, maka jadi uu. Salah satu saja tidak setuju maka tidak jadi uu itu,” ungkapnya.
Soal anggaran juga, menurut Herman, DPR cuma bisa menggeser 5 sampai 10 persen. “Lebih dari itu tak mungkin karena alasan pemerintah anggaran yang mereka ajukan ke DPR disusun berdasarkan Musrenbang, sehingga putusan soal anggaran menjadi kewenangan pemerintah,” ujar dia.
Oleh karena itu, Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu menegaskan, kalau DPD tidak diajak membahas APBN termasuk dana desa misalnya, karena DPR sendiri juga sedikit ruang geraknya.
The post Politikus Demokrat Sarankan Tupoksi DPD RI Kembalikan Ke UUD appeared first on LIPUTAN.CO.ID.