Di Forum G-20, Kemnaker: Atasi Kesenjangan Gender Perintah UU

Internasional90 Dilihat

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI menyatakan tidak henti-hentinya berusaha untuk memperkecil kesenjangan gender khusunya yang berhubungan dengan partisipasi perempuan di dunia kerja.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang, lewat rilisnya di sela-sela mengikuti Forum 2nd Employment Working Group G20 di Tokyo, Jepang, Senin (22/4/2019).

“Pemerintah Indonesia terus berupaya mengurangi kesenjangan gender di tempat kerja serta meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan di dunia kerja,” kata Haiyani.

Langkah tersebut lanjut dia, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perempuan di dunia kerja. Hal itu bisa dilihat dari adanya pasal khusus dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau peraturan lain terkait. Diantaranya akses bukan hanya terhadap pendidikan formal tapi juga pelatihan-pelatihan.

“Selain itu juga perlindungan sosial bagi pekerja perempuan dan meningkatkan kepedulian perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja perempuan,” jelasnya.

Lebih jauh, Haiyani menjelaskan upaya lain pemerintah untuk mengatasi kesenjangan gender adalah dengan membentuk gugus tugas kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan dan menyusun panduan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia.

“Kemnaker juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan dengan kementerian terkait,” tegas Haiyani.

Selain itu, Kemnaker juga terus mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.

Pasalnya, PKB merupakan salah satu instrumen yang bisa menghapus diskriminasi seperti pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, asal usul sosial, dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS)

“Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan,” pungkas Haiyani.

The post Di Forum G-20, Kemnaker: Atasi Kesenjangan Gender Perintah UU appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar