DPR Tegaskan Jamaah Haji Tak Dibebani Tambahan BPIH

Nasional106 Dilihat

Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama sepakat bahwa tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota Haji tahun 2019, sebesar 10 ribu jamaah.

Tambahan biaya tersebut menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, tidak dibebani kepada jemaah haji, tapi ditutup dari sumber lain, seperti efisiensi pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekkah, efisiensi tambahan nilai manfaat BPKH, dan bantuan lain yang bersumber dari APBN.

“Komisi VIII menyepakati sumber pembiayaan tambahan BPIH 2019 yang bersumber pada efisiensi pengadaan SAR oleh BPKH sebesar Rp65 miliar, realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekkah sebesar Rp50 miliar, tambahan nilai manfaat BPKH Rp55 miliar dan sisanya Rp183,7 miliar bersumber dari APBN BA-BUN,” kata Ali Taher, saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Selain memberikan kesepakatan tentang sumber anggaran atas pembiayaan tambahan BPIH Haji tahun 2019, Komisi VIII DPR RI juga mendesak Kementerian Agama untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penambahan 10 ribu kuota Haji dan pembiayaan Haji tahun 2019 supaya menjadi payung hukum yang jelas kepada masyarakat.

Sebelumnya Ali Taher menjelaskan, guna menindaklanjuti adanya penambahan sebanyak 10 ribu kuota Haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, Komisi VIII DPR RI menggelar Raker dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin guna membahas adanya penambahaan anggaran BPIH sebesar Rp353 miliar. Rapat ini dilakukan atas surat permintaan dari Menteri Agama. Setelah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI, rapat akhirnya dilaksanakan di tengah masa reses.

Diketahui, penambahan 10 ribu kuota Haji secara mendadak disampaikan Raja Kerajaan Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Riyadh, pertengahan April 2019. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kementerian Agama akan serius menindaklanjuti realisasi penambahan 10 ribu kuota Haji yang diberikan kerajaan Arab Saudi pada musim Haji tahun ini.

“Kami di Kemenag akan all out untuk merealisasikan penambahan 10 ribu kuota Haji meskipun implikasinya tidak sederhana. Penambahan kuota 10 ribu ini terjadi tatkala pemerintah sudah melakukan persiapan akhir pelaksanaan musim Haji tahun ini,” imbuh Lukman, sembari memastikan bahwa Kementerian Agama siap bila harus menambah petugas penyelenggaraan Haji 2019.

The post DPR Tegaskan Jamaah Haji Tak Dibebani Tambahan BPIH appeared first on LIPUTAN.CO.ID.