KKP-IOM Sepakat Berantas Pelanggaran HAM Sektor Perikanan

Nasional95 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) dan International Organization for Migration (IOM) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Identifikasi Korban Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di Sektor Perikanan. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo dengan Kepala Misi (ad interim) IOM Indonesia, Dejan Micevski di Kantor KKP, Jakarta, Senin (1/4).

IOM telah mendukung langkah tegas KKP untuk melawan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang kerap beririsan dengan bentuk kejahatan manusia seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, maupun kerja paksa sejak 2014.

“Kerja sama kami (IOM) dengan KKP dimulai pada kurun November 2014-Oktober 2015 di mana saat itu IOM dengan KKP, melalui Satgas 115 telah memberikan bantuan kepada 1.342 korban TPPO di sektor perikanan yang ditemukan di perairan Benjina, Ambon, dan Pontianak. Program yang kami berikan mulai dari identifikasi, penyediaan tempat penampungan sementara, penyediaan kebutuhan harian selama masa tunggu, layanan kesehatan, pemulangan ke daerah asal, termasuk remediasi kerugian ABK,” papar Dejan Micevski.

Dejan melanjutkan, berangkat dari kasus tersebut, IOM mulai berpikir untuk mengembangkan suatu metode yaitu formulir screening kasus TPPO dan mobile aplikasi untuk deteksi awal TPPO di tengah lautan yang diberi nama Trafficking in Persons (TIPs).

TIPs adalah aplikasi deteksi awal TPPO yang berisi 10 daftar pertanyaan ‘Ya’ dan ‘Tidak’ yang tersaji dalam 6 bahasa yaitu Indonesia, Inggris, Burma, Khmer, Vietnam, dan Thailand. Saat bertemu ABK di tengah lautan, petugas di garda depan akan mewawancarai ABK tersebut. Aplikasi tetap dapat menyimpan informasi yang ada meskipun tidak ada koneksi internet. Pada saat petugas garda depan mendarat, sinkronisasi informasi dapat dilakukan sehingga data dari aplikasi dikirim ke server yang berada di kantor pelabuhan. Selanjutnya, petugas dapat melaksanakan identifikasi lanjutan secara komprehensif dengan data awal dari aplikasi melalui web-based screening form yang berisi pertanyaan lebih mendetail.

Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115), Yunus Husein mengatakan, pembuatan aplikasi TIPs ini sejalan dengan komitmen KKP untuk memberantas perbudakan dan perdagangan tenaga kerja Indonesia sektor kelautan dan perikanan. Komitmen ini telah dikukuhkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM di Industri Perikanan.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melalui Direktorat Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) siap menggunakan aplikasi TIPs di 138 syahbandar yang tersebar di seluruh Indonesia, guna membantu identifikasi TPPO.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo memberikan apresiasi atas terhadap aplikasi yang diusung IOM ini. “Aplikasi ini merupakan pioneer dalam usaha memberantas perdagangan orang,” puji Nilanto.

Sebagai tindak lanjut pemanfaatan aplikasi ini, IOM akan memberikan sosialisasi dan pelatihan identifikasi kasus TPPO kepada petugas garda depan KKP di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kita menyadari, dalam aktivitas penangkapan ikan, para ABK dihadapkan pada berbagai macam risiko, termasuk perbudakan atau pelanggaran HAM. Tak hanya ABK di kapal, tetapi juga para pekerja di unit pemprosesan. Oleh karena itu, kita mengadaptasi teknologi yang diharapkan dapat memantau dan mencegah terjadinya pelanggaran kemanusiaan di sektor perikanan,” tuturnya.

Menurut Nilanto, pasar perikanan dan hasil laut Indonesia harus dijaga bebas dari berbagai bentuk tindak pelanggaran HAM. Selain untuk melindungi sumber daya manusia kelautan dan perikanan, hal ini juga untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di mata dunia.

“Tak hanya harus memastikan produk perikanan kita terjamin mutu dan kualitasnya dan didapatkan dari proses yang ramah lingkungan (red-tidak menggunakan alat tangkap atau cara penangkapan yang merusak lingkungan), pemerintah juga harus memastikan ikan didapat dari kegiatan legal, reported, and regulated fishing (LRRF) yang memperhatikan perlindungan terhadap HAM pekerjanya,” tandas Nilanto.(kkp)

The post KKP-IOM Sepakat Berantas Pelanggaran HAM Sektor Perikanan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.