Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyambut baik Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan waktu penghitungan perolehan suara hingga tanggal 18 Maret.
Lewat putusan MK tersebut ujar Mardani, para penyelenggara Pemilu terutama petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah jadi lebih leluasa bertugas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan hal ini saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2019).
“Dalam regulasi Pemilu, penghitungan perolehan suara di TPS tidak boleh melewati tanggal 17 Maret. Namun, karena kertas suara ada lima jenis, tentu membutuhkan waktu lebih panjang untuk merekap atau menghitungnya. Melalui putusan MK tersebut, para petugas TPS bisa sampai dini hari menghitung perolehan suara yang berati sudah masuk tanggal 18 Maret,” kata Mardani, di sela-sela kunjungan kerja ke Kota Palembang – Sumatera Selatan, Senin (1/4/2019).
Kalau pakai UU Pemilu lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bila penghitungan lewat dari tanggal 17 dianggap batal. Dengan keputusan MK ini bisa sampai tanggal 18. Jam 2 dini hari tanggal 18 itu masih sah.
“Tinggal kebutuhan teknis lainnya, seperti kepastian listrik selama penghitungan suara berlangsung. Saya imbau PLN memberi perhatian soal ini agar akses listrik lancar dan tak mengganggu jalannya pesta demokrasi. Listrik yang padam saat rekap perolehan suara, misalnya, sangat berdampak pada kerja penyelenggara Pemilu terutama di daerah,” pungkasnya.
The post MK Perpanjang Waktu Hitung Suara, Politikus PKS Warning PT PLN appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar