Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah mengelurkan Fatwa MUI tentang golongan putih atau golput untuk Pemilu serentak tahun 2019 ini. Beredarnya frase fatwa golput haram menurut Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Profesor DR Huzaemah Tahido Yanggo, karena pilihan bahasa oleh pers saja.
Hal tersebut dinyatakan Huzaemah, dalam diskusi Empat Pilar MPR RI “Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih?”, Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (1/4/2019).
“MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa golput haram. Yang ada itu haram kalau warga negara tidak memilih pasangan calon presiden dan calon anggota legislatif karena para calon yang ada sekarang memenuhi syarat-syarat jadi pemimpin,” kata Huzaemah.
Para calon yang dipilih dan yang memenuhi syarat itu lanjutnya, antara lain beriman dan bertagwa, jujur, amanah, aspiratif, bekemampuan ke arah yang lebih baik.
Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta itu menegaskan bahwa fatwa harus memilih di Pemilu itu sudah ada sejak tahun 2009 lewat pertemuan MUI di Kota Padang Panjang – Sumatera Barat. “Bukan karena Ma’ruf Amin maju sebagai calon wakil presiden,” tegasnya.
Dia tambahkan, kalau di antara kontestasi pemilu serentak 2019 tidak ada yang memenuhi semua syarat, maka memenuhi sebagian dari syarat saja maka sudah wajib untuk dipilih.
The post MUI Bantah Keluarkan Fatwa Golput Haram appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar