Jakarta – Rapat Pleno Komisi III DPR RI akhirnya menolak keempat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dalam Pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir itu terungkap mayoritas fraksi-fraksi menolak keempat calon hakim agung itu karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.
“Rapat pleno memutuskan menolak seluruh calon. Selanjutnya, meminta Komisi Yudisial untuk mengajukan kembali calon hakim agung,” kata Kahar, saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Keempat calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan adalah Sartono (tata usaha negara), Ridwan Mansyur (perdata), Matheus Samiaji (perdata), dan Cholidul Azhar (agama).
Sepanjang rapat berlangsung terungkap hanya Fraksi Partai Kebangitan Bangsa yang menyatakan menerima semua calon hakim agung itu. Dua fraksi lainnya, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura hanya menerima satu calon hakim agung atas nama Sartono dari kamar peradilan tata usaha negara.
“Tujuh fraksi sisanya menolak seluruh calon tersebut,” ujar Kahar.
Salah satu fraksi yang menolak keempat calon hakim agung itu adalah Amir Uskara dari Fraksi PPP. Menurutnya, keempatnya tidak memenuhi standar sebagai hakim agung. Sebaliknya, Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB yang menerima semua calon mengatakan, walau keempatnya bukan yang ideal, namun pengalaman kerja bertahun-tahun sebagai hakim masih bisa diterima untuk ditempatkan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.
The post DPR Akhirnya Tolak Keempat Calon Hakim Agung appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar