Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang cepat memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).
“Saya apresiasi Bawaslu melakukan kinerja yang baik dan cepat menyatakan KPU melanggar tata cara dan penginputan data ke situng,” kata Mardani, Kamis (16/5).
Artinya menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, aduan BPN Prabowo-Sandi yang merasa banyaknya kesalahan input data oleh KPU terbukti, “Berdasarkan putusan ini, jelas KPU melakukan kesalahan,” katanya.
Karena itu, Mardani meminta KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk segera memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam penginputan data ke situng. “Segera laksanakan putusan, masih ada waktu sampai 22 Mei, ini semua tidak boleh main-main karena menyangkut pemilihan pemimpin Indonesia,” pungkasnya.
The post DPR Apresiasi Bawaslu Cepat Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu appeared first on LIPUTAN.CO.ID.