Jakarta-Munculnya gejolak di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai tanggapan dari kalangam pengamat dan akademisi. Ini menyusul beredarnya surat yang disampaikan oleh sejumlah mantan penyidik KPK dari Polri kepada pimpinan KPK. Surat itu mempertanyakan adanya dugaan pengangkatan dan pelantikan penyidik lembaga anti rasuah secara independen.
Direktur Center Budget of Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi memandang gejolak itu disebabkan adanya ego kelembagaan dan ego sektoral yang tumbuh di KPK.
“Ya memang dari dulu itu problem kita, ego kelembagaan dan ego sektoral selalu ada. Itu yang menjadi gesekan-gesekan internal,” ujar Uchok dalam diskusi bertajuk “Penyidik Independen: Awal Gesekan KPK Vs Polri dan Kejaksaan?” yang digelar oleh Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka)” di Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Uchok memprediksi, jika gesekan ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin bisa mengganggu kinerja lembaga anti rasuah dalam menangani tindak pidana korupsi. Bahkan, upaya penyelamatan uang negara yang digaung-gaungkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo Cs pun akan menjadi sia-sia.
“Seperti penangkapan di daerah, ngapain nangkapin (pelaku korupsi) di daerah, kalau pengembalian uang negara tanpa ada timbal balik untuk apa,? Itu pasti rugi,” singgung Uchok seraya mengulas uang penanganan di KPK mencapai Rp 100 juta per kasus.
Kendati demikian, Uchok mengakui, gesekan-gesekan yang ada itu bukan tak bisa diredam di internal KPK. KPK, menurutnya, masih bisa menyelesaikan persoalan itu yang tentunya melibatkan lembaga yang selama ini berpihak di dalamnya seperti, Polri dan Kejaksaan.
“Seharusnya ego ini bisa diredam dengan diskusi internal, tapi kadang-kadang yang saya takutin ego ini muncul dari misi penugasan masing-masing lembaga ini,” ujarnya.
Dalam diskusi yang sama, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar cenderung melihat gesekan itu akibat perspektif sosilogis di lembaga penegak hukum itu. Ini mengingat, KPK sudah berganti-ganti generasi sejak didirikan pasca reformasi 20 tahun lalu.
“Perspektifnya sosiologis seolah penyidik sekarang lebih baik. Padahal, itu ego, seolah tidak ada,” ujar Fickar.
Ia lantas mengungkapkan gesekan di internal KPK bukan kali pertama terjadi. Apalagi, ada dua lembaga penegak hukum lainnya yang ikut masuk di dalamnya sejak lembaga anti rasuah itu didirikan.
“Kejaksaan sebelum ada KPK selalu ribut dengan polisi, soal penanganan korupsi kemudian macet, maka munculah KPK dan MK. Sekarang pun demikian,”
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Nasional, Umar Husain meminta masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi oleh semua lembaga manapun, baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan. Namun dalam melakukan tugasnya dalam pemberantasan korupsi semua lembaga perlu diawasi agak tidak melampaui kewenangannya.
Makannya, Umar mengusulkan agar KPK yang saat ini menjadi tumpuan pemberantasan korupsi bisa memiliki lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja mereka.
“Semua lembaga perlu ceck and balance, karena orang cenderung tidak ada batasan dalam melakukan fungsi dan tugasnya. Bukan diartikan untuk melemahkan namun agar KPK selalu berada di dalam koridor,” kata Umar.
Saat ini KPK memang ada komite etik di KPK, namun itu masih bersifat ad hoc. Lembaga pengawas itu bisa diisi oleh tokoh yang dipercaya masyarakat.
“Semua harus diawasi dan tidak boleh ada lembaga yang tanpa Pengawasan,” tambah Umar.
The post Gejolak Internal KPK, Bukti Perlunya Bentuk Lembaga Pengawas KPK appeared first on LIPUTAN.CO.ID.