Menhub Himbau Korlantas Akomodir Aspirasi Asosiasi Bus Terkait Kebijakan One Way

Nasional80 Dilihat

Jakarta – Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kepadatan kendaraan pada masa mudik Lebaran esok, pemerintah berencana akan memberlakukan skema satu arah atau one way baik pada masa arus mudik (30 Mei s.d 2 Juni 2019) maupun pada masa arus balik (8 s.d 10 Juni 2019) di sejumlah ruas tol.

Untuk mengakomodir aspirasi dari asosiasi Angkutan Bus terkait penerapan kebijakan satu arah (one way), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri sebagai penentu kebijakan di lapangan untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam hal ini pemilik bus yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan ini.

Pada Mingu (19/5) kemarin, asosasi bus bernama Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) melayangkan surat terbuka yang menyatakan keberatan dengan penerapan satu arah (one way), karena dianggap akan berdampak pada terhambatnya bus-bus yang akan masuk ke arah Jakarta dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Tadi saya bicara dengan Kabag Ops Korlantas Pak Benyamin, saya sarankan akomodir apa yang menjadi pemikiran pemilik bus. Misalnya bisa kemungkinan diberikan ruang waktu katakan 6 jam atau beberapa jam (tidak satu arah) sehingga ada arus tertentu yang bisa mungkin dari timur ke barat,” kata Menhub Budi usai menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (20/5).

Menhub mengatakan, penerapan kebijakan one way ini sebenarnya sudah memperhatikan arus kendaraan yang akan datang dari arah timur menuju ke Jakarta pada saat penerapan kebijakan satu arah (one way). Maka dari itu, penerapan one way tidak dilakukan dari Jakarta, melainkan dari Cikarang sehingga mulai dari Cikarang hingga Jakarta tetap bisa dilalui dua arah.

“Satu arahnya dari KM 29 di Cikarang Utama hingga KM 263 di Brebes Barat, bukan dari Jakarta. Jadi dari Tol Cikarang ke Jakarta tetap bisa dua arah,” ujarnya.

Terkait kewenangan satu arah di sejumlah ruas tol, Menhub menyebut pihaknya telah

memberikan kewenangan untuk melakukan diskresi lalu lintas sepenuhnya kepada Korlantas Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Ops Korlantas Polri AKBP Benyamin menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan bahwa kebijakan satu arah ini tidak dilakukan penuh selama 24 jam.

Dengan sifatnya yang situasional, nantinya di jam-jam yang tidak ramai bisa diberlakukan dua arah sehingga pengguna tol yang mengarah ke Jakarta bisa lewat.

“Kita punya peluang ada waktu-waktu tertentu, biasanya di malam hari, yang arus kendarannya tidak terlalu padat pada saat keberangkatan dari Jakarta,” paparnya. (kemenhub)

The post Menhub Himbau Korlantas Akomodir Aspirasi Asosiasi Bus Terkait Kebijakan One Way appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar