Ada Air Asia, Politikus Gerindra: Kehadiran Maskapai Asing Bertentangan dengan UU Penerbangan

Ragam133 Dilihat

Jakarta – Gagasan mengundang maskapai asing bersaing dalam industri penerbangan domestik sebagai solusi menurunkan tarif tiket pesawat dinilai tidak akan efektif dan bertentangan dengan prinsip penerbangan internasional.

“Harus diingat juga bahwa kita menganut asas cabotage, di mana wilayah penerbangan domestik harus dilayani airline dalam negeri,” kata Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Indonesia menurut Bambang, menganut prinsip cabotage yang sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tujuannya, menjaga kedaulatan Negara. Asas cabotage ini didasari pada Konvensi Chicago 1944, yaitu melarang maskapai asing melayani penerbangan domestik suatu negara.

“Kita sudah ada Air Asia sebagai airline asing, sekiranya ini cukup karena airline domestik masih over supply jika semua armadanya dijalankan dengan baik,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.

Di sisi lain lanjutnya, eksistensi maskapai asing dalam jangka panjang akan mematikan maskapai lokal. Jika ingin melindungi industri penerbangan nasional, Bambang menyarankan sebaiknya pemerintah menetapkan standarisasi tarif tiket pesawat.

Selama ini kata dia, maskapai penerbangan nasional menggunakan tarif batas bawah atau perang tarif untuk menggaet konsumen. Akibatnya, maskapai merugi dan akhirnya kembali menggunakan tarif batas mereka.

“Nah, ini yang harusnya dikendalikan oleh pemerintah. Sampai saat ini belum pernah disajikan harga normal atau standarisasi tarif tiket berdasarkan hitungan komponen biaya, fix maupun variable cost dengan komposisi yang tepat,” tegasnya.

Dibanding menggaet maskapai asing, ia menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif atau mengurangi komponen harga seperti jasa kebandaraudaraan kepada maskapai nasional, termasuk maskapai Low-Cost Carrier (LCC). Pasalnya, LCC masih dibebankan biaya kebandaraudaraan yang sama dengan pesawat full service.

“Agar airline kita sehat, perbandingan supply and demand juga harus seimbang, jika supply berlebih maka maskapai akan banting harga dan itu tidak akan sehat. Karenanya jumlah armada harus dikendalikan pemerintah sebagai regulator, bukannya dilepas ke mekanisme pasar,” sarannya.

The post Ada Air Asia, Politikus Gerindra: Kehadiran Maskapai Asing Bertentangan dengan UU Penerbangan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.