Dari 435 Museum Terdaftar, Kemendikbud: 100 Museum Masuk Kategori Tidak Layak

Ragam77 Dilihat

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Fitra Arda Ambas mengemukakan, dari 435 museum yang terdaftar di seluruh Indonesia, banyak museum yang kondisinya kurang perhatian dan jarang dikunjungi masyarakat.

“Bahkan ada 100 museum yang termasuk kategori tidak layak menampung koleksi sejarah,” kata Fitra Arda Ambas dalam pemaparannya pada Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan oleh Kemendikbud, di Hotel Novotel, Rabu (19/6) malam.

Sebagian dari museum-museum itu, lanjut Fitra, terpaksa tutup karena tidak mempunyai dana operasional.

Menurut Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, menurunnya fungsi museum sebagai ruang publik terjadi beberapa hal, yaitu: a. Perubahan kelembagaan; b. Dituntut untuk menghasilkan dana; c. Data yang tidak akurat/informasi koleksi; c. SDM yang tidak kompeten; d. Keterbatasan anggaran; dan e. Tidak memiliki program yang jelas.

“Artinya museum dimaknai sebagai penyimpan alias gudang saja. Sedangkan poin paling penting dari museum adalah cerita di balik benda-benda sejarah,” jelas Fitra.

Ia menilai, penurunan fungsi museum itu juga tidak terlepas dari diserahkannya urusan pengelolaan museum ke daerah seiring dengan era otonomi daerah. Sementara bagi daerah pengelolaan museum tidak menjadi prioritas. Akibatnya, banyak museum yang merana, dan lebih berfungsi sebagai penyimpan artefak.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud Fitra Arda Ambas membandingkan dengan berkembangnya museum yang dikelola oleh pihak swasta, seperti Museum Bank Indonesia maupun Museum Bank Mandiri, di Jakarta.

Agar bisa kembali berfungsi dengan baik, Fitra menyarankan, pengelola museum harus bisa mengemas koleksi sesuai dengan kebutuhan, sehingga bisa mendongkrak segmentasi pasar, promosi, serta nilai estetika dan ilmiahnya dengan catatan hendaknya jangan mengganggu fungsi dasar museum sebagai pelestari.

Selain itu, lanjut Fitra, pengelola museum harus mampu mencuatkan nilai-nilai unggul koleksi yang tersimpan dan disajikan kepada publik, dan merevitalisasi sistem pengelolaan museum agar lebih adaptif dengan perkembangan zaman serta kompatibel dengan ekonomi kreatif dan industri pariwisata.

“Upayakan pemanfaatan museum sebagai area publik, sehingga pengelola museum dituntut untuk dapat memberikan program dan kegiatan publik yang bernuansa kreatif, menyenangkan dan edukatif,” sambung Fitra.

Acara Forum Tematik Bakohumas yang mengambil tema “Mewujudkan Pemajuan Budaya yang Unggul dan Berkarakter Melalui Pelestarian Cagar Budaya dan Museum” itu dihadiri oleh Irjen Kemenkominfo selaku Plt. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Doddy Setiajdji, Kepala Biro Umum Kemendikbud selaku Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ahmad Mahendra, dan para Kepala Biro Humas dari instansi pemerintah pusat dan daerah. (setkab)

The post Dari 435 Museum Terdaftar, Kemendikbud: 100 Museum Masuk Kategori Tidak Layak appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar