Jakarta – Perkembangan status desa di Indonesia yang berkembang sangat pesat melampaui target RPJMN. Tentu, hal ini tidak terlepas dari peran Pendamping Desa yang bekerja purna waktu mendampingi desa dalam setiap kegiatan pemerintahan, baik itu pembangunan, pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan masyarakat desa.
Hal itu juga tertuang dalam keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Pada Jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional.
Bahwa, fakta adanya kebutuhan akan tenaga pendamping profesional, untuk pendampingan desa yang memiliki kompetensi tertentu, dan jumlahnya
terus meningkat. Ini menunjukkan bahwa tenaga pendamping profesional telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Dalam rangka mengembangkan profesi tenaga pendamping profesional pendampingan desa beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional mutlak diperlukan.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa, yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Staf Khusus Menteri Desa, Risharyudi Triwibowo menuturkan, sertifikasi profesi untuk tenaga pendamping profesional atau pendamping desa sudah tidak boleh ditunda-tunda lagi, mengingat keputusan menteri tenaga kerja, tentang SKKNI tersebut sudah ditetapkan sejak tahun lalu.
“Jika memungkinkan ditahun depan perlu dipikirkan kenaikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan profesionalitas para pendamping desa,” kata Triwibowo saat berkunjung ke kediaman Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (21/6).
The post Kemendes Usul Tunjangan Pendamping Desa Naik Tahun Depan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar