Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Komnas Perempuan didorong untuk memaksimalkan anggaran ke dalam rencana program kerja yang fokus pada penanganan terorisme.
Alasannya menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik, ketiga mitrakerja tersebut memiliki keterkaitan dengan undang-undang tentang penanganan terorisme.
“Serapan anggarannya sudah bagus, ini kan lembaga-lembaga yang memang terkait dengan undang-undang baru tentang terorisme sehingga berimplikasi pada penyerapan anggaran,” kata Erma, usai memimpin RDP, membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Erma menilai mandat dari Undang-Undang Terorisme terhadap BNPT membuat kinerja lembaga ini semakin lebih berat, karena harus mengadakan program deradikalisasi. “Pak Suhardi (Kepala BNPT) mengatakan banyak sekali mantan kombatan yang ingin kembali lagi. Ini juga harus bisa diatasi,” ujar Erma, mengutip pernyataan Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius.
Selain BNPT, dia melihat LPSK juga dituntut untuk segera melakukan pembayaran kompensasi, memberikan layanan medis, psikologis dan psikososial terhadap korban tindak pidana khususnya korban terorisme. “Dalam kurun waktu tiga tahun, LPSK sudah harus membayar, sehingga sangat wajar untuk dilakukan adanya penambahan anggaran,” kata Erma.
Dalam RDP ini, Komisi III DPR RI berhasil menambah anggaran khusus untuk Komnas Perempuan. Meski jumlahnya tidak besar, penambahan anggaran ini dapat menunjukkan bahwa DPR memiliki concern yang tinggi terhadap isu-isu tentang perempuan.
Namun, Komisi III DPR RI sempat keberatan atas usulan anggaran dari Komnas HAM untuk pembangunan gedung baru lembaga penegak hak asasi manusia tersebut.
“Saya kira kalau pembangunan gedung baru itu belum urgent. Saya lebih senang kalau gedung baru itu di alokasikan untuk membayar korban tindak pidana terorisme yang mencapai 800 orang. Memang hal itu harus segera diperhatikan,” ungkap politikus Partai Demokrat itu.
Sebagai informasi, Komnas HAM mendapat pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp104 miliar dengan usulan tambahan sebesar Rp374 miliar. Sementara besaran pagu indikatif BNPT mencapai Rp460 miliar, beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp257 miliar.
Sedangkan LPSK hanya mendapat Pagu Indikatif sebesar Rp54 miliar, mengajukan usulan tambahan sebesar Rp101 miliar. Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan mempelajari usulan tambahan ini untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno nanti.
The post Komisi III DPR Tambah Anggaran Mitrakerja untuk Tangani Terorisme appeared first on LIPUTAN.CO.ID.