Jakarta – Ada sekitar 94 laporan gratifikasi penyelenggara negara menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah yang diumumkan secar resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dari data yang dirilis, pegawai dari lembaga negara yang melaporkan yaitu Mahkamah Konstitusi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu ujar Febri, juga ada laporan gratifikasi ke lembaga antirasuah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian.
Bahkan laporan penerimaan gratifikasi ke KPK lanjutnya, juga datang dari Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari jajaran pemerintah provinsi yang melaporkan gratifikasi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Lampung,” ungkapnya.
Sedangkan dari unsur pemerintah kabupaten adalah Blora, Klaten, Kudus, Luwu, Pasuruan, Boyolali dan Pringsewu,
Sementara dari pemerintahan kota yang melaporkan gratifikasi ke KPK berasal dari Mojokerto, Padang Panjang, Parepare dan Samarinda.
“Dari institusi perguruan tinggi yakni Universitas Andalas. Dari unsur BUMN/D, yaitu PT PLN, PT Transportasi Jakarta, PT Bank Mandiri, dan Bank Kalimatan Selatan,” imbuhnya.
The post KPK Ungkap 94 Laporan Gratifikasi appeared first on LIPUTAN.CO.ID.