Jakarta – Sekretariat Jenderal (Sesjen) DPD RI Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan menggelar workshop tentang pelayanan Anggota DPD RI dengan tema “Penyusunan Standar Operasional Prosedur Makro Setjen DPD RI”.
Kegiatan tersebut menurut Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian DPD RI Lalu Niqman Zahir berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 20 dan 21 Juni 2019, ditujukan untuk meningkatkan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
Semua peserta ujar Lalu, bisa menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Makro dan Mikro di lingkungan Kesekjenan DPD RI. “Harapan kita, dengan kegiatan ini bisa memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik di lingkungan DPD RI,” kata Lalu, saat membuka workshop di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Lalu menegaskan bahwa workshop ini sangat penting dalam memahami Proses Bisnis di lingkungan Kesekjenan DPD RI. Tentunya ke depan, Kesekjenan DPD RI bisa memisahkan antara Proses Bisnis dan SOP Makro dan Mikro.
“Jadi workshop ini sangat penting, artinya ilmu seperti ini masih langkah, maka kita harus benar-benar memahami kelembagaan kita dan bagaimana Peta Proses bisnis dan SOP Makro dan Mikro. Maka dua hari ini bisa dilakukan dengan serius,” ujar Lalu.
Harapan lain lanjutnya, setiap unit atau bagian di Kesekjenan DPD RI bisa menyusun SOP Mikro dan Makro. Dia akui, sampai detik ini Kesekjenan DPD RI baru memulai Peta Proses Bisnis namun pada keseharian seluruh pegawai di lingkungan DPD RI terus memberikan pelayanan terbaik. “Oleh karena itu kita harus menyelesaikan Peta Proses Bisnis lalu menyusun SOP Makro dan Mikro,” harap Lalu.
Sementara itu, Konsultan dari Cognoscenti Consultan Grup Martinus Tukiran menjelaskan penyusunan Peta Proses Bisnis instansi pemerintah sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 12 Tahun 2011. “Namun hingga saat ini masih sangat sedikit dijalankan oleh instansi pemerintah,” ungkapnya.
Tukiran menambahkan, pada tahun 2018 KemenPAN dan RB kembali mengeluarkan Permen PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyusun Peta Proses Bisnis di instansi pemerintah. “Ini harapan kami dan mendorong Peta Proses Bisnis dan menyusun SOP Makro, dan tahun ini SOP Mikro juga dapat disusun,” ujarnya.
Menurut Tukiran, Kesetjenan DPD RI memiliki 11 Proses Bisnis. Setiap proses memiliki 49 sub-Proses Bisnis sehingga membentuk 90 rangkaian aktivitas lintas fungsi. “Hal inilah yang menjadi dasar pembuatan SOP Makro maupun Mikro,” pungkasnya.
The post Tingkatkan Kinerja, Setjen DPD RI Gelar Workshop Pelayanan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar