Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Sekarang Langgar UU

Ragam176 Dilihat

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan Susunan Pimpinan KPK sekarang melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 21 ayat 5 dalam UU KPK itu menurut Antasari, ditegaskan bahwa Pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Dari lima itu, dua diantaranya harus ada unsur Jaksa sebagai penuntut umum dan Polisi sebagai penyidik.

“Di lima Susunan Pimpinan KPK sekarang tidak ada unsur Jaksa-nya. Itu yang saya maksudkan Susunan Pimpinan KPK sekaramg melanggar undang-undang,” kata Antasari, dalam Dialektika Demokrasi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Dia jelaskan, saat ini di Susunan Pimpinan KPK itu hanya ada unsur Polisi (penyidik) dan tiga pimpinannya lagi dari unsur lainnya sebagaimana diatur oleh UU KPK.

“Kalau saya katakan tidak kredibel, bisa kacau karena sudah banyak perkara yang ditangani KPK tanpa melibatkan Pimpinan KPK dari unsur Jaksa selaku penuntut umum. Unsur Jaksa itu di Susunan Pimpinan KPK harus ada karena UU KPK bersifat lex spesialis,” pungkasnya.

Ditanya, kenapa hal itu bisa terjadi, Antasari menyuruh cari jawaban ke DPR. “Tanya DPR-lah, kenapa bisa ada Pimpinan KPK tanpa unsur Jaksa,” pintanya.

The post Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Sekarang Langgar UU appeared first on LIPUTAN.CO.ID.