DPR: Sekolah Tak Boleh Plonco Siswa Baru

Ragam110 Dilihat

Jakarta – Memasuki tahun ajaran baru 2019-2020, DPR RI mengingatkan penyelenggara sekolah tidak melakukan perploncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati, lewat rilisnya, Senin (15/7/2019).

“Jangan sampai MPLS menjadi ajang perploncoan bagi anak didik baru. Manfaatkan MPLS untuk menyampaikan program dan kegiatan sekolah kepada anak didik baru,” kata Reni.

Peringatan ini lanjut Reni sangat penting untuk memastikan MPLS tidak keluar dari koridor. “MPLS jangan keluar dari koridornya. Pemerintah harus memastikan tidak ada perploncoan dalam MPLS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru,” ungkap Reni.

Politikus PPP itu juga menyebutkan setiap sekolah semestinya telah memiliki riwayat kesehatan setiap anak didik baru terkait dengan pelaksanaan MPLS. “Bagi anak didik peserta MPLS yang memiliki riwayat sakit, agar dikecualikan untuk mengikuti kegiatan MPLS ini,” tambah Reni.

Reni berharap MPLS yang dilakukan bagi peserta didik baru baik di SMP dan SMA dan sederajat tahun 2019 ini berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah di lapangan. “Kami berhadap MPLS tahun 2019 ini berjalan dengan baik, tidak ada masalah di lapangan,” pungkas Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat itu.

The post DPR: Sekolah Tak Boleh Plonco Siswa Baru appeared first on LIPUTAN.CO.ID.