GKR Hemas: Kembalikan Marwah DPD RI

Nasional143 Dilihat

Jakarta – Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga saat ini masih sangat terbatas. Oleh karena itu, perlu komitmen yang kuat dari seluruh Senator terpilih periode 2019-2024 untuk membenahinya.

Demikian dikatakan Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat bersilaturahmi Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kantor Perwakilan DPD RI, Yogyakarta, Sabtu (29/6/2019).

“Kewenangan DPD RI hingga hari ini masih terbatas. Kami ingin agar DPD RI 2019-2024 berbeda dengan periode yang lalu,” kata Hemas.

Terkait soal GBHN yang diusulkan Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie yang juga anggota DPD RI terpilih hasil Pemilu 2019, Hemas menilai hal itu tergantung dari terpilihnya pimpinan.

Menurut Senator asal Yogykarta itu, tiga bulan setelah terpilihnya Pimpinan DPD yang baru, DPD baru bekerja dan memutuskan prioritas yang harus dikerjakan. “Tapi ini semua nanti sangat ditentukan oleh kemauan Pimpinan DPD RI yang baru,” pungkasnya.

The post GKR Hemas: Kembalikan Marwah DPD RI appeared first on LIPUTAN.CO.ID.