Banjarmasin – Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah Haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus menggunakan BPJS Kesehatan. Namun dalam implementasinya menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, ternyata masih belum dapat sepenuhnya direalisasi.
Faktanya, ketika mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Embarkasi Haji Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (22/7/2019), Saleh melihat tidak semua Jemaah Calon Haji (JCH) di Kalimantan Selatan dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan.
“Sebetulnya setiap jemaah Haji kita sudah dijamin oleh pemerintah untuk mendapat perlindungan. Dalam hal ini perlindungan yang harus diberikan pemerintah adalah BPJS Kesehatan. Cuma sayangnya setelah kita melakukan pembicaraan langsung stakeholder, ternyata tidak semua jemaah Haji ini otomatis (mendapat perlindungan dari) BPJS Kesehatan,” ujar Saleh.
Salah satu alasan yang disebutkan adalah kendala koneksi data antara pihak Kemenag dengan pihak BPJS Kesehatan. Sementara menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sebenarnya data jemaah Haji itu sangat lengkap dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang merupakan sistem besar penyelenggaraan Haji saat ini.
“Jadi kalau itu digabungkan antara sistem yang ada di BPJS dan juga sistem kepesertaan jemaah Haji yang ada di Kemenag itu Insha Allah akan mudah mendapatkan data tersebut. Saya kira implementasi dari aturan yang ada di Pusat itu tidak sepenuhnya diterapkan secara baik di daerah. Jadi mungkin perlu koordinasi lebih baik lagi antara BPJS, Kemenag, dan Kemenkes,” ungkapnya.
Saleh menjelaskan, saat ini DPR RI berupaya mendorong peningkatan peserta BPJS dengan kebijakan yang dibentuk selama ini, sehingga menurutnya BPJS juga harus kooperatif, bukan bersikap apatis. “Untuk sanksi nanti akan kita periksa juga, karena memang ini satu aturan yang mesti diikuti. Dan setiap jemaah Haji wajib menjadi peserta BPJS. Jadi sama dengan setiap pekerja migran kita, wajib ikut BPJS,” tegasnya.
Selanjutnya Komisi IX DPR RI berupaya memanggil tiga institusi terkait masalah yang ditemukan di Banjarmasin ini. Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu berjanji akan meluruskan masalah ini untuk diputuskan, apakah perlu ada evaluasi lebih lanjut.
The post Implementasi Jemaah Haji Wajib BPJS Kesehatan Belum Terealisasi appeared first on LIPUTAN.CO.ID.