Indonesia Butuh Regulasi Keselamatan Transportasi

Nasional91 Dilihat

Jakarta – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai saat ini dibutuhkan sebuah regulasi tegas yang dapat mengatur aspek-aspek transportasi untuk menjamin keselamatan penggunanya.

Tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia menurut Ketua Komite II DPD RI Muhammad Aji Mirza Wardana, masih tinggi. Oleh karena itu, Komite II DPD RI menilai dunia transportasi butuh regulasi yang dapat menjamin keselamatan masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan.

Demikian dikatakan Muhammad Aji Mirza Wardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (2/7/2019).

“Pada dasarnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional. Oleh karena itu perlu dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Aji Mirza.

Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur itu juga menyoroti transportasi online yang semakin marak di daerah-daerah.

Menurutnya, harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga pengemudi transportasi online.

“Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah mengenai jam kerja para supir transportasi online yang sering melebihi batas maksimal daya tahan seseorang saat bekerja,” pungkasnya.

The post Indonesia Butuh Regulasi Keselamatan Transportasi appeared first on LIPUTAN.CO.ID.