Padang – Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Aji Muhammad Mirza Wardana menilai saat ini dibutuhkan sebuah regulasi tegas yang dapat mengatur berbagai aspek transportasi dan pelayaran untuk menjamin keselamatan penggunanya. Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menurutnya, perlu dimutakhirkan dan saat ini sudah masuk pada tahap uji coba.
“Tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia masih tinggi. Komite II DPD RI menganggap saat ini dunia transportasi membutuhkan regulasi yang dapat menjamin keselamatan masyarakat sesuai perkembangan, sehingga disusunlah pemuktahiran undang-undang yang sudah ada selama ini,” kata Aji, di sela-sela seminar uji coba Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Pelayaran dan LLAJ dengan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, di Mercure Hotel, Kota Padang – Sumatera Barat, Senin (15/7/2019).
Menurut Aji, keberadaan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional, perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
Dia ingatkan, saat ini kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis dalam jaringan (daring) sangat tinggi. Selain harga lebih murah, transportasi daring memberikan akses yang mudah dalam pemesanan. Hanya saja dia menilai masih ada beberapa sektor yang belum diatur dalam UU, salah satunya adalah angkutan umum roda dua, atau sepeda motor.
“Salah satu dampak berkembangnya teknologi digital adalah munculnya transportasi online. Dan saat ini angka kecelakaan karena kelalaian pengendara masih tinggi. Bahkan registrasi dan standar mutu pengendara angkutan jalan masih banyak permasalahannya,” ujar Aji.
Saat ini kata Senator dari Kalimantan Timur itu, hanya transportasi roda empat atau lebih yang telah diatur oleh UU sebagai moda transportasi umum. Padahal masyarakat yang menggunakan moda transportasi roda dua juga sangat tinggi.
“Kita tidak boleh membiarkan sesuatu berjalan tanpa aturan. Semua harus berjalan dengan aturan. Saya pikir permasalahan sebenarnya tidak susah untuk dibuat aturan agar transportasi online angkutan roda dua bisa kita pertanggungjawabkan keamanannya,” tegas Aji.
Oleh sebab kata Aji, DPD menilai penting perubahan UU untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. UU tersebut harus dapat dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi dalam mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban dalam transportasi nasional. Dia ingatkan, UU transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi, sehingga kedepannya tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.
Tidak jauh berbeda dengan UU LLAJ, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kata Aji, juga perlu dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan dunia pelayaran di Indonesia.
Dikatakannya, UU tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di bidang pelayaran. Disusunnya Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Pelayaran agar UU tersebut dapat menyesuaikan atas berbagai kebutuhan regulasi di pelayaran Indonesia, melingkupi isu pelayaran adalah mengenai permasalahan tumpang-tindih kebijakan pelayaran laut yang membuat UU Pelayaran tidak efektif.
“Salah satunya adalah terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, tapi di satu sisi, ketentuan ini bertentangan dengan sebagian kewenangan Badan Keamanan Laut,” ungkapnya.
Dirinya menilai bahwa UU Pelayaran saat ini kurang efektif dalam mendorong perekonomian daerah. Di mana bidang pelayaran menjadi sektor utama ekonomi di sebagian daerah, seperti untuk angkutan, transportasi, dan juga perdagangan. Sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu menciptakan usaha pelayaran yang juga mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkontribusi atas perekonomian nasional.
“Kondisi ekonomi bidang kelautan mempunyai peran strategis terhadap kegiatan perekonomian secara nasional. Pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan terhadap potensi kelautan dalam bidang transportasi dapat menjadi modal pembangunan nasional. Akan tetapi sejauh ini kinerja sektor angkutan laut masih belum menunjukkan prestasi yang menggembiran,” imbuhnya.
The post Jamin Keselamatan Transportasi dan Pelayaran, Komisi II DPD RI Uji Shahi Dua RUU Ini appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar