Jakarta – Upaya Baiq Nuril Maknul menjemput keadilan dan melepaskan diri dari jerat hukum gagal sudah. Pasalnya, proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) “dimentahkan” oleh Majelis Hakim MA. Penolakan ini menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris, menjadi keperihatinan besar bagi bangsa ini juga perempuan.
Baiq Nurul yang sebenarnya adalah korban pelecehan sek verbal malah harus dijerat hukum hanya karena ingin membuktikan pelecehan yang menimpanya. Atas tuntutan ini, Baiq Nuril harus menyelesaikan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
“(Penolakan PK) ini menjadi preseden tidak baik perlindungan perempuan di negeri ini. Karena jika terjadi masalah serupa, perempuan akan lebih memilih diam dari pada melawan. Ini sangat memperihatinkan, dan ini momentum agar Pemerintah dan DPR segera merevisi UU ITE agar tidak ada lagi Baiq Nuril-Baik Nuril lainnya,” kata Fahira lewat rilisnya, Minggu (7/7/2019).
Fahira mengungkapkan, melepaskan PK ini melukai rasa keadilan publik. Selama publik berharap MA menjadi oase dalam mengadili kasus-kasus yang terkait UU ITE karena memang terbukti berbagai artikel dalam UU ini bermasalah. Terlebih kasus Baiq Nuril yang mendapat perhatian besar dari masyarakat Karena yang dimaksud adalah korban pelecehan seksi verbal.
“Sekarang saya mau tanya, sebagai korban pelecehan sek verbal, apa yang didapat Ibu Baiq Nuril. Hukum ada di mana saat dia dilecehkan. Walau sebagai warga negara kita harus setuju dengan PK ini, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak atas keperihatinan atas putusan MA ini,” ujar Senator asal Jakarta ini.
Kasus ini bermula kompilasi Baiq Nuril – mantan staf honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, NTB — berbicara tentang kepala sekolahnya. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan kepala sekolah tidak menerima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
Pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril karena hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) menerjemahkan dakwaan jaksa. Namun di tingkat kasasi, Nuril divonis penjara enam bulan dan denda Rp500 juta. Kemudian Baiq Nuril mengajukan PK pada Januari 2019. Pada Juli 2019, MA menolak PK Baiq Nuril.
The post PK Baiq Nuril Ditolak, Senator DKI: Preseden Tak Baik Perlindungan Perempuan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.