Politikus PKB Desak Pemekaran Ditjen Pendis Kemenag

Ragam113 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong pemerintah segera menyiapkan naskah akademik ide pemekaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI. Marwan menganggap Ditjen Pendis saat ini sudah melebihi kapasitas antara penugasan dengan jumlah pegawai.

Hal ini ia sampaikan usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/7/2019). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, pemekaran ini akan memberikan harapan besar bagi pengembangan pendidikan agama Islam di Indonesia.

“Ini merupakan upaya kita semua untuk melakukan pemekaran menjadi tiga Ditjen ya, Ditjen Pesantren, Ditjen Madrasah, dan Ditjen Pendidikan Tinggi Agama Islam. Pemekaran ini sangat penting untuk pengembangan agama Islam di Indonesia, dan juga mengingat adanya kesulitan terkait infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai,” kata Marwan.

Ia mengungkapkan, dari laporan yang ia terima, selama ini beban kerja di Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengelola pendidikan agama hanya ditangani oleh bidang Pondok Pesantren dan bidang Pendidikan Madrasah. Setiap bidang hanya dikelola oleh 15 orang, dengan komposisi lima seksi dan masing-masing seksi terdiri dari dua staf. Sementara komposisi anggaran Ditjen Pendis hanya untuk gaji dan Bantuan Operasional Sekolah. Sedangkan untuk kegiatan lainnya, masih minim.

Marwan meminta hal ini harus segera dilaksanakan melihat meningkatnya jumlah minat masyarakat, meningkatnya jumlah lembaga serta terdapatnya kesulitan terkait infrastruktur dan SDM. Ia berujar bahwa berbagai aspirasi yang diterima, akan disampaikan Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah. “Terlebih lagi Pendidikan Agama Islam merupakan bagian dari pilar bangsa,” imbuh Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara itu.

The post Politikus PKB Desak Pemekaran Ditjen Pendis Kemenag appeared first on LIPUTAN.CO.ID.