Rieke Kritisi PHK Karyawan PT JAI Tbk

Ragam97 Dilihat

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritisi konflik ketenagakerjaan di tubuh anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, yaitu PT Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI), yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 42 karyawannya karena tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut.

Menurut Rieke, PHK tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2.

“Ada persoalan ketenagakerjaan di PT JAI, di mana pada tanggal 1 Mei 2018 sebanyak 42 orang di-PHK dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut. PHK itu melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2. Mohon dibantu Pak Elvyn, selaku Dirut Pelindo II, agar mereka bisa bekerja kembali,” ujar Rieke, dalam RDP Komisi VI DPR RI dengan Deputi Energi Logistik dan Kawasan Pariwisata (ELKP) Kementerian BUMN dan Dirut Pelindo I-IV, di Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Lebih lanjut, politikus PDI-Perjuangan ini mengkritisi sikap manajemen operasional PT. JAI yang seperti tidak memberikan perhatian terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Untuk itu, Rieke meminta Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis mengenai peta penyebaran tenaga kerja, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan.

“Saya meminta kepada PT Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI mengenai peta penyebaran tenaga kerja baik pegawai tetap maupun tidak, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan,” pungkas Rieke.

The post Rieke Kritisi PHK Karyawan PT JAI Tbk appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar