Sekjen DPR Tegaskan Tenaga Ahli Wajib Ikut Orientasi

Ragam110 Dilihat

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota DPR wajib mengikuti orientasi dan pembekalan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Sesjen) dan Badan Keahlian DPR RI.
Kewajiban tersebut menurut Indra, tercantum dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Untuk itulah hari ini diadakan kegiatan orientasi dan pembekalan TA DPR RI yang bertujuan untuk pengenalan tugas-tugas TA, tugas yang menyangkut fungsi kedewanan hingga fungsi Setjen dan BK DPR RI sebagai supporting system,” kata Indra, saat membuka kegiatan orientasi dan pembekalan TA, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (15/7/2019).

Di samping itu Indra mengungkapkan, TA memiliki peran penting dalam memberikan dukungan kerja kepada Anggota Dewan, yakni untuk mendukung tugas Dewan, di mana dengan pemahaman tersebut TA dapat memberikan dukungan dalam proses pembentukan undang-undang maupun pagu indikatif dan anggaran yang bisa dicermati oleh setiap Komisi yang ada di DPR RI.

Oleh karenanya imbuh Indra, perlu dibangun sinergi yang kuat antara TA dengan semua komponen yang ada di dalam sistem pendukung, baik kepada Anggota Dewan maupun setiap Komisi yang ada di DPR RI.

“Untuk diingat, Tenaga Ahli ini merupakan unsur supporting system DPR RI yang wajib untuk bekerjasama dan sinergi yang kuat antara TA dengan semua komponen baik itu kepada Anggota Dewan maupun seluruh Komisi,” imbuhnya.

The post Sekjen DPR Tegaskan Tenaga Ahli Wajib Ikut Orientasi appeared first on LIPUTAN.CO.ID.