Jakarta – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Intsiawati Ayus mengatakan perlu ketegasan Pemerintah Daerah dan Pusat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal tersebut dinyatakan Ayus, dalam Rapat Pleno Komite III DPD RI membahas Finalisasi Penyusunan Hasil Pengawasan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (2/7/2019).
“Perlu ketegasan Pemda dan Pusat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran, terutama yang menyangkut kejelasan regulasi dan dukungan anggaran”, ujar Intsiawati Ayus.
Senator dari Provinsi Riau itu menerangkan bahwa dalam pengawasan Komite III DPD RI, ditemukan buruh migran yang diperkerjakan tidak menguasai bahasa asing, bahkan dalam kurun waktu terakhir ditemukan modus baru dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dengan dikirimkan orang tuanya melalui bandara.
“Modus tersebut sudah mengarah kepada perdagangan manusia (human trafficking) antar-negara,” imbuhnya.
The post Senator Riau Temukan Modus Baru Perdagangan Manusia appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar