Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk mengawasi Youtube dan Netflix. Alasannya, Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia.
“Tidak ada dasar hukumnya KPI ingin mengawasi Youtube dan Netflix. KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran televisi (TV) di Indonesia. Sementara Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang badan hukumnya tidak di Indonesia. Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka,” kata Evita, menjawab pertanyaan wartawan, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Beberapa waktu dalam sebuah rapat kata politikus PDI Perjuangan itu, pihaknya sempat memberikan pertanyaan, apakah KPI mampu jika diberi tugas tambahan mengawasi tv-tv digital yang ada (tidak termasuk Youtube dan Netflix). Pasalnya tv digital ini sudah marak sekali dan tidak ada yang mengawasi. Pengawasannya pun hanya meliputi konten, pengaturan jam tayang, dan sebagainya.
“Tv digital ini tidak ada yang mengawasi. Kita perlu memperluas tanggung jawab KPI untuk tv digital yang berkembang ini, yang tentunya berbadan hukum Indonesia. Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak. Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan,” ujar Evita.
Jika ada konten-konten di Youtube dan Netflix yang menganggu pertahanan atau national security Indonesia imbuhnya, bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk meminta pihak terkait menghapus (take down) konten bahkan akun yang membahayakan itu. “Seperti yang pernah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang men-take down akun-akun yang meresahkan,” pungkasnya.
The post DPR Tegaskan, Tak Ada Dasar Hukum KPI Awasi Youtube dan Netflix appeared first on LIPUTAN.CO.ID.