Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan polusi udara yang menyelimuti Ibu Kota Jakarta sudah pada titik mengkhawatirkan. Karena itu, perlu banyak terobosan baru untuk mengatasi polusi tersebut. Salah satu terobosan krusial untuk mengatasinya menurut Gus Irawan adalah pemanfaatan energi ramah lingkungan.
“Buruknya kualitas udara Jakarta sangat serius dan perlu terobosan untuk mengatasinya,” kata Gus Irawan, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/8/2019).
Dikatakannya, sumber utama polusi yang mencemari udara Jakarta datang dari kendaraan bermotor yang memadati ruas-ruas jalan Ibu Kota. Gas buang kendaraan yang ada sekarang sangat tidak ramah lingkungan karena bersumber dari energi fosil. Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperluas pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan tertentu dan membatasi usia angkutan umum mungkin bisa sedikit menyumbang solusi mengatasi pencemaran udara.
Namun, yang terpenting, tegas Gus Irawan, bagaimana Pemprov Jakarta mulai menggalakkan energi ramah lingkungan seperti produksi mobil listrik dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) untuk pembangkit listrik setempat. “Terobosan tersebut dengan menggunakan energi yang ramah lingkungan, termasuk tentunya penggunaan mobil listrik dan pembangkit listrik yang ramah lingkungan,” ujar Gus Irawan.
Pemanfaatan EBT, sambung Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini, bukan hanya keharusan, tapi memang sudah terikat dengan Perjanjian Paris yang telah diratifikasi pada 2016 yang lalu. Pemanfaatan EBT itu juga sekaligus sebuah kebutuhan untuk mengatasi kualitas udara Ibu Kota yang sangat buruk, bahkan terburuk di dunia.
“Pemprov DKI sudah mengambil kebijakan dengan membatasi angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota maksimal berusia 10 tahun. Tapi itu sangat tidak cukup, perlu terobosan pula dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
The post Komisi VII DPR: Batasi Usia Angkutan Umum Tak Cukup Atasi Polusi Jakarta appeared first on LIPUTAN.CO.ID.