Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan penyerahan mandat yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), harus diintepretasikan sebagai pengunduran diri. Alasannya, karena tidak ada di dalam Undang-Undang (UU).
“Agus Cs mengembalikan mandat ke presiden itu, karena presiden yang melantik, maka diserahkan kepada presiden. Dengan pengembalian mandat tersebut, maka otomatis bisa membuat presiden mengagendakan pargantian dengan pimpinan KPK yang baru, yang insya Allah hari Senin akan disahkan oleh DPR,” kata Fahri dalam pesan suara yang diterima wartawan, Sabtu (14/9/2019).
Jadi lanjutnya, anggap saja itu sebagai pengunduran diri semuanya. “Tinggal Ibu Basariah ditanya akan bagaimana sikapnya, sebab apabila beliau bertahan sampai 21 Desember, maka yang dilantik adalah sisanya 3 orang. Karena Alex Marwata juga masih bertugas sampai 21 Desember,” ujar inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.
Karena itu, Fahri meminta persoalan penyerahan mandat Agus dan kawan-kawannya sebaiknya dipikirkan sederhana saja. supaya transisi di KPK tidak terlalu lama dan supaya pimpinan yang baru bisa konsoldasi dan bekerja.
“Saya kira begitu cara kita melihatnya, nggak usah kita bertele-tele dan mempolitisasi. Karena ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan kerja kita dalam memberantas korupsi ke depan,” imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat, 13 September 2019 sore, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang resmi menyerahkan mandat serta tanggungjawab sebagai komisioner pemberantasan kepada Presiden Jokowi.
The post Agar Tak Dipolitisir, Fahri Minta Presiden Segera Ganti Pimpinan KPK appeared first on LIPUTAN.CO.ID.