Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 16 September 2019. Dalam rangka mendukung persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN), disusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 adalah kajian lingkungan yang ditujukan untuk memastikan kebijakan, rencana atau program pemerintah menjamin keberlanjutan serta meminimalkan dampak negatif dan risiko lingkungan hidup.
Plt. Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti mengungkapkan, pemindahan IKN memberikan momentum lompatan percepatan pemulihan kerusakan lingkungan dan penataannya kembali.
“Ada anggapan hal ini dapat mengganggu habitat flora dan fauna yang penting. Kami paham betul, Kaltim ini berperan dalam konservasi tidak hanya nasional tapi sudah mendunia. Dan itu dapat kami pastikan bahwa keanekaragaman hayati disana akan menjadi titik awal, sehingga hal-hal tersebut akan dijaga dan dipertahankan,” ujar Laksmi saat Media Briefing di Jakarta (16/9).
Dalam proses KLHS, dijelaskan Laksmi, beberapa langkah yang telah dilakukan diantaranya adalah berdialog serta mengumpulkan data dan informasi tentang ekosistem mangrove, sebaran habitat, ruang hidup dan ruang gerak satwa liar daratan seperti orang utan dan bekantan; perairan seperti pesut, lumba-lumba, dan buaya, maupun berbagai ragam lainnya seperti berbagai jenis burung.
“Isu lubang tambang adalah salah satu fokus penting lainnya. Inventarisasi lubang tambang terus dilakukan agar jumlah yang terdata akurat dan tidak simpang siur,” katanya.
KLHS juga tengah menganalisis karakter daya dukung lingkungan, khususnya kecenderungan perubahan lingkungan dari masa ke masa yang mempengaruhi siklus tata air dan pasokan air. Faktor tekanan-tekanan pada hutan maupun kawasan-kawasan lindung akan menjadi perhatian penting.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto, menjelaskan dukungan KLHK dalam percepatan penyediaan lahan untuk calon ibu kota negara.
“Berdasarkan data kawasan hutan Provinsi Kalimantan Timur yang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014), calon IKN yang berada pada sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara bisa berada pada kawasan hutan yaitu ada Taman Hutan Raya, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, serta bukan kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain,” paparnya.
Sigit juga menyampaikan, dalam proses penyusunan KLHS, perlu adanya revisi Tata Ruang disana. “Di Kaltim ini memang sudah saatnya dilakukan peninjauan kembali RTRW nya, yang biasanya dalam 5 tahun sekali, karena ada dinamika pembangunan,” lanjutnya.
Percepatan penggunaan, pemanfaatan, atau pelepasan kawasan hutan untuk Calon lokasi IKN dapat ditempuh melalui beberapa alternatif, diantaranya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, melalui revisi RTRW atau perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan secara parsial.
Sigit menekankan, berbagai langkah yang diambil tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan hutan yang berfungsi Lindung dan keanekaragaman hayati didalamnya. (KLHK)
The post Dukungan KLHK dalam Percepatan Penyediaan Lahan untuk Calon Ibu Kota Negara appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar