Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Profesor Susi Dwi Harijanti mengatakan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat diperkuat dengan politik hukum, bukan hanya dari politik perundang-undangan.
“Pengertian politik hukum lebih luas dibandingkan politik perundang-undangan,” kata Susi dalam acara Orientasi Bagi Anggota DPD RI Terpilih Periode 2019-2024, di Hotel JW Marriott Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sebaiknya lanjut Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran itu, perlu dikembangkan praktek ketatanegaraan sehingga menjadi kebiasaan untuk duduk bersama atau co-sharing antara DPD RI dengan DPR RI terutama dari fungsi legislasi.
“Menunggu amandemen UUD 1945 masih lama, sebab perlu momentum,” ujarnya.
Di acara yang sama, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta menyatakan tinjauan DPD RI dari aspek regulasi, untuk pembentukan peraturan perundang-undangan bukan hanya berdasarkan konsensus, tetapi juga harus mengutamakan rasionalitas.
“Ke depan, DPD RI dapat tampil untuk berperan dalam pengawasan peraturan daerah, namun tidak sampai pembatalan,” ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW itu.
Pemberdayaan DPD RI di masa depan lanjutnya sangat dipengaruhi oleh variabel penentu seperti kerangka pengaturan, kepemimpinan, kemampuan SDM, dan inovasi alat kelengkapan.
“Selain itu variabel berpengaruh antara lain tingkat penerimaan lembaga negara lain, dukungan publik, daya dukung keuangan, kecukupan waktu, dan dukungan Sekretariat Jenderal menjadi penting untuk pemberdayaan DPD RI di masa depan,” imbuhnya.
Sedangkan Anggota DPD RI asalProvinsi Aceh Fachrul Razi menjelaskan penguatan DPD RI ke depan dapat dilakukan melalui penambahan jumlah kursi pimpinan MPR RI. “Saat ini masih terjadi shadow bicameral, di mana dari 10 kursi Pimpinan MPR RI yang sekarang ada, DPD hanya mendapat jatah satu kursi, padahal minimal seharusnya tiga kursi,” tegasnya.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengharapkan ada reformasi parlemen di Indonesia ke depan. “Perlu ada rasa keadilan untuk Pimpinan MPR RI dan anggota DPD RI yang memiliki kedekatan dan hubungan baik dengan parpol diharapkan bisa menjembatani untuk berkomunikasi,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua DPD RI sekaligus moderator dalam acara ini, Akhmad Muqowam berpesan agar DPD RI ke depan dapat memaksimalkan fungsi dan wewenangnya, supaya peran DPD RI dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah.
“Ruang DPD RI itu di daerah, jadi jangan mengurusi yang bersifat sektoral seperti DPR,” ujar Senator Asal Provinsi Jawa Tengah itu.
The post Guru Besar: Penguatan DPD RI Dapat Lewat Politik Hukum appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar