Haryono Umar: Di Masa Kami, KPK Tak Pernah Voting Membuat Putusan

Ragam127 Dilihat

Jakarta – Masa Kepemimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) periode tahun 2007 hingga 2011 tidak pernah memberlakukan mekanisme voting untuk memutuskan berlanjut atau tidaknya sebuah perkara tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota KPK periode 2007-2011 Haryono Umar menjawab pertanyaan wartawan, dalam sebuah diskusi, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (12/9/2019).

“Di masa kami dulu, tidak bisa hanya oleh dua atau tiga Anggota KPK saja, harus kelimanya menyatakan setuju. Satu saja tidak setuju, maka kasus dugaan tindak pidana korupsi tak bisa lanjut. Jadi setiap putusan pimpinan harus bersifat kolektif kolegial,” kata Haryono.

Dia jelaskan, proses sebuah perkara umumnya dimulai dari pengaduan masyarakat. Lalu KPK mengumpulkan data karena rata-rata kasus korupsi setelah 5 tahun baru bisa terungkap.

Kalau semua data dinilai cukup ujar dia, maka ditanyakan kesiapan penyidik. Kalau sudah lengkap baru terbit surat perintah penyidikan (sprindik).

“Setiap tahapan pasti ada gelar perkara. Setiap keputusan harus dapat persetujuan dari kelima pimpinan,” ungkapnya.

The post Haryono Umar: Di Masa Kami, KPK Tak Pernah Voting Membuat Putusan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.