Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka penerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian turut menyesalkan hal tersebut dan meminta Imam Nahrowi mengikuti semua proses hukum yang akan dilaluinya.
“Tentu Komisi X DPR menyesalkan ya. Semua punya kedudukan sama di mata hukum. Jadi, Komisi X mendorong semua mengikuti proses hukum,” kata Hetifah, lewat rilisnya, Kamis (19/9/2019).
Hetifah mengaku Komisi X DPR selalu mengingatkan Imam Nahrowi agar berhati-hati dalam bertindak. Sebab, Kemenpora pernah mendapatkan penilaian Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Dalam setiap rapat kerja, Komisi X DPR RI meminta Kemenpora selalu berhati-hati, dalam melaksanakan kegiatan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal akuntabilitas, kebenaran prosedur pengadaan barang atau jasa, kebenaran pencairan dana, pelaksanaan pembayaran dan kesesuaian kewajaran harga,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
KPK menduga telah terjadi ksesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Imam juga diduga telah menerima suap untuk kepentingan pribadi yang diterima melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya.
The post Hetifah Sjaifudian: Setiap Raker, DPR Selalu Minta Menpora Hati-hati appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar